Baca Juga: Bali Masuk 10 Besar Provinsi Dengan Kenaikan Kasus Covid-19 Tertinggi Minggu ini
Kala ditanyai wartawan untuk persiapan penahanan, ia enggan menjawabnya meski sebelumnya kuasa hukum, yaitu Aziz Yanuar mengatakan Rizieq siap menjalani penahanan.
"Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," tutur Rizieq.
Baca Juga: FPI Jangan Sebar Klaim Berita, Bila Bohong Dapat dipidanakan, Kata Komisi III DPR
Sebelumnya Rizieq Shihab pada Sabtu dini hari mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan. Ia tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(***)