Rapid Test Rizieq Non Reaktif, Penyidik Polda Metro Lanjutkan Pemeriksaan

- 12 Desember 2020, 13:10 WIB
Habib Rizieq Shihab tengah bersiap menjalani tes swab dengan Dokter Polisi sebelum pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.
Habib Rizieq Shihab tengah bersiap menjalani tes swab dengan Dokter Polisi sebelum pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020. /Twitter @ayahnyafaris_id

INDOBALINEWS - Setelah tim medis mengumumkan bahwa hasil rapid test covid-19 adalah non reaktif, Polda Metro Jaya melanjutkan pemeriksaan atas dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sebelumnya pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ini tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Jumat 11 Desember 2020

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, tersangka melawan undang-undang atau aparat berwenang, Rizieq Shihab dapat mengikuti pemeriksaan usai dinyatakan non reaktif dari hasil tes cepat COVID-19 dengan metode antigen.

"Sekarang sedang menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri saat dikonfirmasi Antaranews.com yang dikutip inobalinews.com, Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: Tim Hukum Jerinx Serahkan Memori Banding 72 Halaman, Kasus 'IDI Kacung WHO'

Ditambahkannya, saat ini Rizieq dianggap telah menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Usai menjalani tes cepat COVID-19, Rizieq pun diarahkan untuk langsung menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Buntut Tewasnya 6 Anggota FPI, Kapolda Jateng Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax

Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Sebelum diperiksa, kepada wartawan Rizieq mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini sebagai tersangka. "Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," ujar Rizieq.

Baca Juga: Bali Masuk 10 Besar Provinsi Dengan Kenaikan Kasus Covid-19 Tertinggi Minggu ini

Kala ditanyai wartawan untuk persiapan penahanan, ia enggan menjawabnya meski sebelumnya kuasa hukum, yaitu Aziz Yanuar mengatakan Rizieq siap menjalani penahanan.

"Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," tutur Rizieq.

Baca Juga: FPI Jangan Sebar Klaim Berita, Bila Bohong Dapat dipidanakan, Kata Komisi III DPR

Sebelumnya Rizieq Shihab pada Sabtu dini hari mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan. Ia tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(***)

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x