Baca Juga: Presiden Jokowi Isyaratkan Pariwisata Dibuka Juni 2021, Ini Yang Digencarkan Bali
Baca Juga: Naik Motor Saat Hujan, Sekeluarga di Ubud Bali Tercebur ke Sungai, 1 Tewas 1 Masih Hilang
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada Mabes Polri, NCB Divhubinter Polri, Polda Bali, Lapas Narkotika Bangli serta seluruh pihak yang telah membantu kelancaran proses pendeportasian ini," ujar Jamaruli lagi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Andrew sempat melarikan diri saat menjalani proses administrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada tanggal 11 Februari 2021. Ia berhasil mengecoh petugas dengan dibantu oleh teman perempuannya asal Rusia juga yang sempat tinggal di Bali bernama Ekaterina Trubkina.
Baca Juga: Seorang Pelajar SMP Temukan Surat Wasiat Sang Kakek Yang Tewas Gantung Diri
Padahal saat itu Andrew telah selesai menjalani hukuman pidana Selama satu tahunenam bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali. Ia diserah terimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada tanggal 3 Februari 2021 untuk dilakukan proses tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian dan pengusulan cekal.
Dan setelah melarikan diri selama 13 Hari, Tim Polda dan Tim Imigrasi Ngurah Rai berhasil menangkap dua WNA tersebut di Wilayah Canggu Kuta Utara pada tanggal 24 Februari 2021 pukul 01.30 Wita.
Baca Juga: Keburu Viral, Bule Yang Buka Kelas Orgasme di Ubud Bali Diamankan Polisi
Selanjutnya Adrew Ayer telah didetensi selama 28 hari, dimana enam hari didetensi di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sejak tanggal 24 Pebruari 2021 dan selanjutnya sejak tanggal 1 Maret 2021 dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli selama 22 (dua puluh dua hari).***