Indeks Persepsi Korupsi Melorot, Moeldoko Akui Belum Baiknya Integritas Aparat Penegak Hukum

- 14 April 2021, 08:54 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat membuka Peluncuran Aksi Stranas PK 2021-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 13 April 2021.
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat membuka Peluncuran Aksi Stranas PK 2021-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 13 April 2021. /Dok. KSP

INDOBALINEWS - Pemerintah mengingatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2020 melorot tiga poin menjadi 37 dari sebelumnya 40 pada tahun 2019 salah satunya disebabkan belum baiknya integritas aparat penegak hukum.

Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menyampaikan itu saat membuka Peluncuran Aksi Stranas PK 2021-2022 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 13 April 2021.

"Dari IPK itu, dalam dua tahun pelaksanaan Stranas PK, masih banyak PR yang harus kita lakukan untuk menutup celah korupsi secara sistemik," ucapnya dalam keterangan tertulis dilansir INDOBALINEWS.

Baca Juga: Menteri Trenggono Pastikan Keberlanjutan Kegiatan Ekonomi di Ruang Laut Harus Ramah Lingkungan

Baca Juga: Posko Berdampak Signifikan dalam Penanganan Pandemi Covid-19 di Tanah Air

Baca Juga: Pertamina Jamin Pasokan Energi di Jatimbalinus Tetap Aman Selama Ramadan hingga Lebaran

Kata Moeldoko, harus diakui masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi di pemerintahan.

Masih terjadinya bribes and kickback, pungutan liar dalam perizinan dan layanan publik, serta belum baiknya integritas aparat penegak hukum.

Meski begitu, Moeldoko mengapresiasi adanya kemajuan pada aksi Stranas PK 2020. Terutama pada sektor perizinan dan tata niaga, layanan perizinan semakin cepat (menghemat waktu 5-14 hari) karena dihapusnya SKDU dan izin gangguan, serta diterapkannya Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: BNPB Minta 30 Provinsi Siaga Hadapi Ancaman Bibit Siklon Tropis 94W

Baca Juga: Fitur Google Ini Bikin Ramadan Tetap Seru Bersama Keluarga di Rumah

Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah memperkuat sistem pencegahan korupsi dari hulu ke hilir. Apalagi kini sudah ada aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 yang akan fokus menyelesaikan akar masalah, meliputi 12 aksi pada tiga fokus sektor, dan berorientasi output-outcome.

Karena itu, dia kembali menyatakan sikap tegas siapapun yang masih nekat korupsi, pasti akan disikat tanpa pandang bulu.

Stranas PK menjadi komitmen kuat Pemerintah bersama KPK sebagai upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata.

Baca Juga: Covid-19 Memberi Tekanan Besar terhadap Sistem Kesehatan di Indonesia dan Timor Leste

Baca Juga: Jaga Asupan Protein Selama Menjalankan Puasa KKP Ajak Masyarakat Konsumsi Ikan

Juga, Stranas PK juga merupakan kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga dan Pemerintah daerah dan pihak terkait untuk bergerak mencegah korupsi.

Aksi Stranas PK 2021-2022 meliputi percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor, efektivitas dan efisiensi pengadaan barang jasa, pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) untuk ketepatan subsidi, penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran.

“Aksi-aksi itu berpotensi menjadi game changer apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berorientasi hasil,” tutupnya. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah