6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Klungkung Terancam Penjara dan Denda Maksimal Rp8 Miliar

- 28 April 2021, 19:17 WIB
Rilis pengungkapan kasus Rabu 28 April 2021 Polres Klungkung menghadirkan 6 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dari 4 kasus selama bulan April 2021
Rilis pengungkapan kasus Rabu 28 April 2021 Polres Klungkung menghadirkan 6 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dari 4 kasus selama bulan April 2021 /Dok Humas Polres Klungkung

Baca Juga: Depresi PHK dan Ditinggal Isteri Minggat, Pria di Tabanan Pilih Gantung Diri Tinggalkan 5 Lembar Surat

Saat pengungkapan kasus kedua diamankan barang bukti satu paket kristal bening terbungkus plastik klip mengandung sediaan Narkotika jenis shabu dengan berat 0,52 gram bruto atau 0,40 gram netto.

penangkapan yang ketiga Minggu 25 April 2021 pukul 14.50 wita tim opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung mengamankan tersangka WTN, umur 41 tahun dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 1,4 kg bruto atau 0,9 kg netto.

Baca Juga: Stres Di Masa Pandemi Jadi Pendorong Munculnya Gerd, Ini Kiat Mengatasinya

Dan penangkapan yang ke empat pada Minggu 25 April 2021 sekira 18.00 wita tim opsnal Satresnarkoba Polres Klunkgung mengamankan tersangka DS alias De Nongan, umur 45 tahun.

Dalam penangkapan terakhir ini diamankan barang bukti 1 (satu) paket kristal bening dibungkus plastik klip yang mengandung sediaan Narkotika jenis shabu dengan berat 1,79 gram bruto atau 1,62 gram netto.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah