INDOBALINEWS - Polres klungkung Di bawah kepemipinan Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, S.I.K., M.H. Sat Res Narkoba tak henti hentinya melaksanakan pemberantasan narkoba di wilayah Klungkung.
Di bulan April ini Satresnarkoba Polres Klungkung menciduk 6 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dari 4 kasus yang berhasil diungkap.
Menurut Kasat Narkoba, AKP Willa Jully Nendissa, S.I.K dalam jumpapers Rabu 28 April 2021 di lobi Gedung Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, dari pengungkapan kasus selama bulan April 2021 para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: KRI Nanggala 402 Tenggelam : Ada Faktor Internal Solitary Wave, Ini Penjelasannya
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar rupiah," ujar AKP Willa didampingi ijin Kapolres Klungkung Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa SIP MM didampingi Kasubbag Humas Akp Putu Gede Ardana SH.
Lebih lanjut diungkapkan juga kasus pertama terungkap pada Jumat 9 April 2021 pukul 05.10. Di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Satresnarkoba Polres Klungkung mengamankan tersangka GT alias NAYA, umur 35 tahun.
Baca Juga: Bharada Komang Wira Natha Gugur Sebagai Kusuma Bangsa, Akan Disambut Kapolda Sumsel
Saat itu diamankan barang bukti dua paket Kristal bening terbungkus plastik klip yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,01 gram netto dan berat 0,11 gram bruto atau 0,01 gram netto.
Lanjut giat yang kedua pada Sabtu 17 April 2021 pukul 23.00 wita tim opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung mengamankan tersangka WS alias GONDAM, umur 46 tahun.