1 Minggu 3 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polres Klungkung Bali

- 10 Maret 2021, 19:10 WIB
Polres Klungkung Bali dalam rilis penangkapan tersangka kasus narkoba, Rabu 10 Maret 2021, menghadirkan ketiga tersangka beserta barang bukti yang ditangkap dalam waktu 1 minggu.
Polres Klungkung Bali dalam rilis penangkapan tersangka kasus narkoba, Rabu 10 Maret 2021, menghadirkan ketiga tersangka beserta barang bukti yang ditangkap dalam waktu 1 minggu. /Humas Polres Klungkung Bali

INDOBALINEWS - Dalam kurun waktu 1 minggu ini, Sat Resnarkoba Polres Klungkung Bali berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menurut Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P., M.M masing-masing tersangka berinisial IKM Alias Semal, PAP alias Anjas, dan AJ alias Jebing.

"Team Reserse Narkoba Polres Klungkung yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Klungkung Akp Dewa Gde Oka.S.Sos.,S.H.,M.H, atas ijin dari Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa,S.I.K.,M.H. dalam 1 minggu melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba," ujar Kompol Luh Ketut, dalam rilis penangkapan Rabu 10 Maret 2021 yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: WNA Langgar Prokes di Bali Bisa Kena Denda Rp1 Juta Hingga Deportasi

 

Lebih lanjut diungkapkan juga Kasat Narkoba Polres Klungkung melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang berasal dari Denpasar yang bernama IKM Alias Semal dengan barang bukti 1 paket kristal bening terbungkus plastik klip yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram bruto atau 0,40 gram netto, dan uang tunai senilai Rp 670.000,-.

Berselang beberapa menitnya juga diamankan PAP alias Anjas yang berlokasi di pinggir Jalan Kenyeri Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Dari hasil penggeledahan di TKP bahwa PAP alias Anjas ditemukan barang bukti berupa dua paket kristal bening yang terbungkus palstik klip diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,28 gram bruto atau 0,20 gram netto, dan uang tunai senilai Rp. 181.000,-

Baca Juga: Wawancara Oprah : Meghan Markle Akan Bunuh Diri dan 11 Fakta Mengejutkan Lainnya

Dari keterangan PAP alias Anjas bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang dipecah dan kemas dan juga ditempel oleh PAP alias Anjas adalah milik AJ alias Jebing. Selanjutnya Team Reserse Narkoba Polres Klungkung mengamankan AJ alias Jebing di sebuah rumah di Tonja Denpasar Utara,

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x