Namun, Nahas sate tersebut ditolak pemilik rumah saat diantarkan dan justru disantap oleh N, anak pengemudi ojek online (ojol) yang menerima orderan pelaku.
Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon
Akibatnya Nani Aprilliani terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Saat ini, polisi juga masih melakukan penyelidikan sebab tersangka masih banyak diam saat pemeriksaan. "Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami," ujarnya.***