INDOBALINEWS – Seorang anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa TenggaraTimur (NTT) jadi tersangka kasus pelcehan seksual terhadap DS, seorang ibu rumah tangga dari Kota SoE.
Anggota DPRD TTS berinisial JN yang juga Wakil Ketua Badan Kehormatan itu kini ditahan di Polres TTS.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres TTS dan saat ini penyidik sedang proses pemberkasan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, dikutip dari Antaranews, Selasa 4 Mei 2021.
Baca Juga: TikTok Sekarang Ada Fitur Untuk Mencegah Pelecehan Seksual Anak Secara Daring
Krisna mengatakan penyidik segera mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penahan terhadap JN bakal dilakukan 20 hari untuk penyelidikan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres TTS.
"Alasan penahanan terhadap tersangka karena memang dua alat bukti yang kuat sudah dikantongi," tuturnya.
Kata dia JN dijerat pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 281 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukum sembilan tahun penjara.
Baca Juga: 1 Minggu 3 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polres Klungkung Bali