KPK Minta Tugas dan Tanggung Jawab Novel Baswedan Dkk Diserahkan ke Atasan Langsung

- 12 Mei 2021, 09:15 WIB
Mardani Ali Sera menganggap bahwa tes TWK pegawai KPK  berpotensi langgar  UU dan PP karena pelaksanaannya tidak dilakukan secara terbuka layaknya tes ASN pada umumnya.
Mardani Ali Sera menganggap bahwa tes TWK pegawai KPK berpotensi langgar UU dan PP karena pelaksanaannya tidak dilakukan secara terbuka layaknya tes ASN pada umumnya. /Instagram/@official.kpk

INDOBALINEWS - Penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lainnya diminta menyerahkan seluruh tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, seluruh pegawai yang tak memenuhi syarat (TMS) usai menjalani asesmen diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.

Hal tersebut, menurut Ali Fikri, sesuai dengan keputusan rapat pada Rabu, 5 Mei 2021 silam yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan KTR di Restoran Rendah, Udayana Central Gencarkan Pembinaan

"Dalam surat itu, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujarnya dikutip dari pikiran-rakyat.com, Rabu 12 Mei 2021.

Penyerahan tugas itu dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan pelaksanaan kasus yang tengah berjalan.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," tandasnya lagi.

Baca Juga: Komisi I DPR RI: Kita Minta PBB LIndungi Rakyat Palestina dari Kesewenangan Rezim Zionis Israel

Pihaknya juga memberi klarifikasi terkait kondisi yang sebenarnya terjadi menyusul kabar penonaktifan 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan yang menuai berbagai komentar dari publik.

Ali Fikri menepis, lembaga antirasuah tersebut menonaktifkan pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Disampaikan, 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK bukan dinonaktifkan karena hak dan tanggung jawab kepegawaian mereka masih tetap berlaku.

Baca Juga: Novel Baswedan Resmi Dinonaktifkan, Keinginan Menyingkirkan 75 Pegawai KPK Terbukti

"Dapat kami jelaskan saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaian-nya masih tetap berlaku," kata Ali Fikri.

Saat ini, pihaknya  tengah berkoordinasi secara intensif dengan BKN dan Kemenpan-RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.

Lebih lanjut, Ali meminta dukungan dari masyarakat agar proses alih status pegawai KPK menjadi ASN ini dapat bejalan lancar dan tepat waktu.

Baca Juga: Ustaz Tengku Zulkarnain Wafat, Doa Terbaik Dipanjatkan hingga Ucapan Selamat Jalan Guru

"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," Ali Fikri mengakhiri.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Pikiranrakyat-Depok.com berjudul "Bukan Dinonaktifkan, Jubir KPK Sebut 75 Pegawai yang Tak Penuhi Syarat Jadi ASN Diminta Serahkan Tugas".***

 

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah