Jerinx Mangkir karena Alasan Kesehatan, Polda Metro Jaya Segera Layangkan Panggilan Kedua

- 9 Agustus 2021, 16:41 WIB
Drummer Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx, Senin 9 Januari 2021 ini, tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Drummer Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx, Senin 9 Januari 2021 ini, tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. /Instagram @menolaklupa_indonesia/

INDOBALINEWS – Drummer Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx, Senin 9 Agustus 2021 ini, tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Jerinx ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan telah mengontak Jerinx dan kuasa hukumnya.

Baca Juga: Jerinx Akan Diperiksa Polda Metro Jaya 9 Agustus 2021 Adam Deni: Ada Kemungkinan Dijemput Paksa

"Tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri bersama kuasa hukumnya bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata  Yusri Yunus, dikutip dari Antaranews.

Yusri Yunus menyebut alasan mangkir, seperti disampaikan  Jerinx bersama kuasa hukumnya kepala penyidik karena kesehatan.

"Karena masih kurang sehat, ya," ujar Yusri Yunus.

Kata dia kepolisian akan menunggu hingga besok sebelum melayangkan surat pemanggilan kedua kepada musisi yang berdomisili di Pulau Bali tersebut.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Dugaan Pengancaman, Petugas Polda Metro Jaya Periksa Jerinx di Bali

"Dari penyidik nanti kita habiskan dulu hari ini, besok baru kita rencanakan untuk pemanggilan yang kedua karena mekanismenya seperti itu," tutur Yusri Yunus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

​​​​​​​Penetapan status tersangka dilakukan pada Sabtu 7 Agustus 2021, setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara internal sehari sebelumnya.

Pada saat tahap penyelidikan, Jerinx dengan alasan kesehatan juga tidak bisa datang ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Panggil Jerinx, Bakal Dipenjara Lagi Akibat Laporan Adam Deni?

Penyidik pun datang ke Denpasar dan melakukan pemeriksaan di Mapolda Bali.

Pada kesempatan tersebut ponsel Jerinx beserta ponsel istrinya, Nora Alexandra yang juga ikut diperiksa, disita petugas Polda Metro jaya.

Ponsel istri Jerinx disita karena gawai tersebutlah yang digunakan untuk menelepon dan pengencaman terhadap Adam Deni.

Perbuatan Jerinx bakal dijerat hukum sesuai Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah