Berkas P21, Polisi Limpahkan Kasus Zaenal Tayeb ke Kejari Badung

- 7 September 2021, 20:43 WIB
 Zaenal Tayeb saat meberikan keterangan pres di kediamannya beberapa bulan lalu
Zaenal Tayeb saat meberikan keterangan pres di kediamannya beberapa bulan lalu /PotensiBadung

Korban diwajibkan membayar nilai atas seluruh objek tanah sebesar Rp 45 juta per meter persegi. Totalnya mencapai Rp 61,65 miliar, dengan termin pembayaran 11 kali. Setelah menandatangani akta dan pembayaran, korban melakukan pengecekan SHM tersebut.

Baca Juga: Ni Nengah Widiasih, Peraih Medali Perak Paralimpiade Tokyo 2020 Dapat Bonus dari Pemprov Bali

Ternyata, baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 meter persegi.  Luasnya hanya 8.892 meter persegi. Atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x