Korban diwajibkan membayar nilai atas seluruh objek tanah sebesar Rp 45 juta per meter persegi. Totalnya mencapai Rp 61,65 miliar, dengan termin pembayaran 11 kali. Setelah menandatangani akta dan pembayaran, korban melakukan pengecekan SHM tersebut.
Baca Juga: Ni Nengah Widiasih, Peraih Medali Perak Paralimpiade Tokyo 2020 Dapat Bonus dari Pemprov Bali
Ternyata, baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 meter persegi. Luasnya hanya 8.892 meter persegi. Atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar.***