Berkas P21, Polisi Limpahkan Kasus Zaenal Tayeb ke Kejari Badung

- 7 September 2021, 20:43 WIB
 Zaenal Tayeb saat meberikan keterangan pres di kediamannya beberapa bulan lalu
Zaenal Tayeb saat meberikan keterangan pres di kediamannya beberapa bulan lalu /PotensiBadung

Pada Kamis 2 September 2021 pengusaha berdarah Bugis itu diperiksa di Polres Badung dari pukul 09.00 Wita. Setelah dimintai keterangan dan penyidik melakukan gelar perkara, Zaenal Tayeb dilakukan penahanan sekitar pukul 19.00 Wita.

Baca Juga: Berpesan Tak Ingin Dibangunkan, Seorang Wanita Asal Flores Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kamar Kos

Untuk diketahui, Zaenal Tayeb dilaporkan rekan bisnisnya, Hendar Giacomo terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal pada tahun 2012 silam, di mana Zaenal Tayeb mengajak pelapor untuk kerja sama pembangunan dan penjualan objek tanah miliknya di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Glorifikasi Saipul Jamil di TV Meresahkan, Ini Sikap KPI

Setelah bisnis berjalan, dilanjutkan dengan pembuatan blok plan sampai dengan pembangunan beberapa unit rumah dan dijual kepada konsumen. Tahun 2017, disepakati kerja sama akan dibuatkan perjanjian notariil.

Saat itu, Yuri Pranatomo (sempat jadi tersangka dan diputus bebas oleh hakim), membuatkan draft perjanjian tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada Notaris BF Harry Prastawa. 

Dengan mengacu pada draft yang belakangan diduga tidak benar itu, notaris membuatkan akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33 tanggal 27 September 2017.

Baca Juga: Pelajaran Berharga dari Kasus Coki Pardede yang Nyabu Lewat Dubur: Medsos Bisa Jadi Racun atau Obat

Dalam akta disebutkan Zaenal Tayeb selaku pihak pertama memiliki objek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 meter persegi. Sedangkan korban (Hendar) selaku pihak kedua melaksanakan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut. 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x