Sejumlah Restoran di Badung Dapat Teguran dalam Patroli Pelaksanaan PPKM Level 4

- 31 Agustus 2021, 09:40 WIB
Tim Yustisi Gabungan Polres Badung, Bali pada Selasa 31 Agustus 2021 memantau pelaksanaan PPM Level 4 di sejumlah layanan publik, Senin 30 Agustus 2021
Tim Yustisi Gabungan Polres Badung, Bali pada Selasa 31 Agustus 2021 memantau pelaksanaan PPM Level 4 di sejumlah layanan publik, Senin 30 Agustus 2021 /Dok Polres Badung

INDOBALINEWS - Tim Yustisi Gabungan Polres Badung, Bali pada Selasa 31 Agustus 2021 memantau pelaksanaan PPKM Level 4 di sejumlah layanan publik.

Menurut Kasat Polair Akp Jiwa Antara yang memimpin Patroli gabungan TNI-Polri dan Satpol PP di wilayah Kuta Utara atas peritah Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH menyasar sejumlah tempat publik.

"Tim gabungan bergerak mulai dari Kantor Camat Kuta Utara menuju Jalan Seminyak, Petitenget dan kembali ke Kantor Camat Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, ujar Kapolres,  Selasa 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Bakar Sampah Ditinggal ke Dapur, Gudang Barang Rongsokan Habis DiLalap Si Jago Merah

Lebih lanjut dikatakannya kegiatan patroli gabungan yang dilaksanakan mulai Senin 30 Agustus 2021 pukul 21.00 wita ini, memfokuskan sasaran layanan publik seperti Circle K, Restauran bias corcet, Warung Eropa dan Warung Baracca, semuanya berada di wilayah kecamatan Kuta Utara.

Patroli gabungan ini melibatkan 17 personil tersebut berjalan tertib dan beriring-iringan menuju lokasi dengan aman /kondusif.

Baca Juga: Capres PDIP di Tangan Megawati, Ganjar Pranowo Tunduk Mekanisme Partai

"Kami bergerak atas perintah Kapolres Badung dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta SE Gubernur Bali No. 14 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," ujar Kasat Polair Polres Badung.

Dikatakannya dalam patroli itu diberikan teguran tertulis terhadap gaya gelato dan Baracca restauran serta beberapa warung lainnya dengan teguran simaptik lisan, lantaran masih buka pada batas waktu yang telah ditentukan," tutupnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x