INDOBALINEWS - Gendo Law Office (GLO) melaporkani tiga Majelis Hakim saat mengadili perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
Ketiganya dilaporkan ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung pada Senin 13 September 2021.
Ketiga Majelis Hakim tersebut, yakni Putu Gde Hariadi SH, MH, Ewrin Harlond Palyama SH,MH dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan, SH, MH.
Baca Juga: Korea Utara Sukses Uji Coba Peluru Kendali Jarak Jauh
Pelaporan dilakukan oleh Gendo Law Office (GLO) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis hakim dalam perkara Nomor 62/Pid.B/2021/PN.Gin.
"Kami menemukan tindakan majelis hakim yang tidak adil dan bijaksana. Seolah-olah ini pengadilan sesat," ujar Wayan Gendo Suardana saat gelar konferensi pers di Denpasar Senin 13 September 2021.
Baca Juga: Gerai Sentra Budaya Melayu Riau: Wadah untuk Berjejaring, Peningkatan Usaha dan Lapangan Kerja
Gendo menjelaskan, laporan dilakukan mengingat tindakan hakim saat persidangan dalam perkara yang ditangani, yakni kasus dugaan penggelapan yang menimpa kliennya terhadap perusahaan tempat ia bekerja senilai Rp. 3,1 Millar.
Tindakan tersebut berupa; Majelis Hakim bertindak tidak adil, bertindak tidak arif dan bijaksana, bertindak tidak profesional saat memeriksa, mengadili dan memutus perkara Kliennya.