Perempuan WNA Ukraina Pelaku Skimming Dibekuk Polda Bali

- 10 Desember 2021, 19:42 WIB
Perempuan WNA Ukraina (berbaju orange kiri-red) pelaku kejahatan skimming dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polda Bali, Kamis 9 Desember 2021.
Perempuan WNA Ukraina (berbaju orange kiri-red) pelaku kejahatan skimming dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polda Bali, Kamis 9 Desember 2021. /Dok Humas Polda Bali.

INDOBALINEWS - Seorang perempuan warga negara asing (WNA) Ukraina bernama Baklanova Khrystyna (33 tahun) dibekuk Polda Bali karena tertangkap basah menjadi pelaku skimming.

Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, S.Ik saat rilis penangkapan Kamis 9 Desember 2021 di Denpasar mengatakan pelaku tak hanya beraksi di Bali tapi juga di luar Bali dan merupakan bagian dari sindikat asal ukraina.

“Dia bagian dari sindikat asal Ukraina yang juga beraksi di luar Bali. Anggota sindikat lainnya telah ditangkap di Surabaya dan wilayah Jawa Tengah,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan.

Baca Juga: Walikota Bandung Oded M Danial Meninggal Dunia Menjelang Shalat Jumat

Lebih lanjut dijelaskannya juga bahwa perempuan berkacamata ini berhasil menguras hingga Rp7 miliar dalam 15 kali operasi dalam kuru waktu tak sampai sebulan.

"Modusnya, ia melakukan transfer melalui virtual account dengan menggunakan data milik nasabah yang diperoleh dari pelaku utama berinisial MA. Sekali transfer paling sedikit Rp25 juta, dan paling banyak Rp99 juta. Dari dua korban yang melapor, mereka mengaku kehilangan uang Rp325 juta,” imbuh Kombes Ary Satriyan.

Baca Juga: Berkedok Paspor Umrah, SBMI Warning Oknum Calo Perekrut CPMI ke Saudi Arabia

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua orang warga salah satunya atas nama Ketut Gede Yasa Ariana dan laporan dua warga Sulawesi yang mengaku saldo di rekeningnya berkurang tanpa sepengetahuan dan mereka mengaku tidak pernah mengambil.

Setelah diselidiki oleh petugas kepolisian, didapat informasi ada alat mencurigakan di sebuah mesin ATM di Indomaret SPBU Unggasan, Jalan Raya Uluwatu, Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Baca Juga: Pemuda 22 Tahun Gantung Diri di Jembatan Tukad Bangkung

Dari kamera pengawas (CCTV) yang ada di TKP, terlihat seorang perempuan warga asing kerap melakukan transaksi. Berdasarkan analisa data, diketahui jika perempuan asing ini yang menggunakan data milik orang lain saat bertransaksi.

Pelaku juga terlihat saat melakukan pencurian yang terjadi pada tanggal 30 november 2021 sekitar pukul 10.57 wita s/d pukul 11.08 wita di TKP.

Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan menemukan tempat tinggal pelaku seorang  perempuan kelahiran 29 November 1988 yang akhirnya ditangkap di Villa Uluwatu Aarden, Jalan Toya Ning, Ungasan, Kuta Selatan, Badung pada Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 40 kartu magnetic berisi data nasabah bank, serta alat-alat lain yang digunakan beraksi.

Dari dua nasabah yang sudah melapor ini saja, korban mengalami kerugian sebesar Rp325.600.000,- (tiga ratus dua puluh lima enam ratus ribu rupiah).

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah