INDOBALINEWS - Setelah beraksi selama enam bulan sejak Juli hingga Desember 2020 di mesin ATM pada areal Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, akhirnya pria asal Pemalang berinisial RP, karyawan pengisian uang dibekuk Sat Reskrim Polresta Denpasar.
Pria berkacamata mantan karyawan PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) ini berhasil menggasak uang senilai setengah miliar lebih atau tepatnya Rp530.550.000, dari dalam mesin ATM yang diganjal dengan botol air mineral dan kemasan kaleng snack.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, kasus penggelapan yang dilakukan RP menjadi kasus dengan kerugian terbesar dari 13 pelaku kejahatan yang dihadirkan saat pengungkapan kasus di Mapolresta Denpasar, Senin 10 Mei 2021.
"Tersangka berinisial RP ini diberikan tugas oleh perusahaan tempatnya bekerja yaitu PT SSI, melakukan pengawasan dan pengisian ATM sebuah bank. Harusnya diawasi tapi yang bersangkutan malah melakukan penggelapan dengan cara mengganjal sensor uang dalam ATM dengan botol mineral dan kaleng, sehingga dana itu tidak masuk. Sehingga dalam hal ini PT SSI mengalami kerugian 530 juta lebih dan dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan," ujar Kapolresta yang mengatakan kasus ini menjadi salah satu kasus menonjol dari pengungkapan kasus 26 April sampai dengan 9 Mei 2021.
Dijelaskan juga oleh Kombes Pol Jansen yang didampingi oleh Kompol Mikael Hutabarat, SH, SIK, MH bahwa tersangka dikenai pasal 374 KUHP dan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi oleh salah seorang karyawan PT Swadharma Sarana Informatika (SSI).
Baca Juga: 'Kasus Kelas Orgasme di Bali Sudah 210 Lebih yang Ditindak Sejak Tahun 2020, yang Viral Sedikit'