Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Unsri, Rektor Libatkan Mahasiswi dalam Satgas PPKS

- 13 Desember 2021, 17:28 WIB
Dosen Unsri terancam pidana 12 tahun penjara usai terbukti pernah mengirimkan pesan singkat bermuatan pornografi.
Dosen Unsri terancam pidana 12 tahun penjara usai terbukti pernah mengirimkan pesan singkat bermuatan pornografi. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Permasalahan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar bisa diusut tuntas sesuai ketentuan hukum agar tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan.

Baca Juga: Bekap Korban dalam Toko Hingga Pingsan, Pencuri Tas Berisi Kartu ATM Dibekuk Polisi

Sebagai tindakan antisipasi agar hal-hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual di lingkungan kampus tidak terjadi lagi di masa mendatang sudah dibentuk Satgas PPKS yang diketuai Prof.Alfitri dengan anggota 10 orang terdiri atas lima dosen dan lima mahasiswi.

"Dengan tindakan pencegahan dan penanganan indikasi pelecehan seksual secara cepat dan tepat di lingkungan kampus diharapkan dapat melindungi mahasiswi dari oknum dosen 'nakal', bisa dilakukan pembinaan dan penindakan tegas secara cepat, dan menjaga nama baik Unsri," kata Anis Saggaf.***

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah