Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Unsri, Rektor Libatkan Mahasiswi dalam Satgas PPKS

- 13 Desember 2021, 17:28 WIB
Dosen Unsri terancam pidana 12 tahun penjara usai terbukti pernah mengirimkan pesan singkat bermuatan pornografi.
Dosen Unsri terancam pidana 12 tahun penjara usai terbukti pernah mengirimkan pesan singkat bermuatan pornografi. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

 

INDOBALINEWS - Menyusul viralnya kasus pelecehan seksual di Kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang Sumatera Selatan, Rektor Anis Saggaf membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).

Dalam Satgas tersebut, rektor melibatkan mahasiswi sebagai anggota satgas.

Mahasiswi yang dijadikan anggota satgas tersebut diharapkan dapat mendeteksi dini tindakan dosen dan mahasiswa yang berpotensi mengarah pelecehan seksual.

Baca Juga: Benarkah Istri Gubernur Jabar Atalia Kamil Sembunyikan Kasus Predator Seks Herry Wirawan? Ini Penjelasannya

Sehingga bisa diambil langkah-langkah penanganan secara cepat dan tepat.

Menurut Rektor, Satgas PPKS dibentuk untuk mencegah terjadinya hal-hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual di masa mendatang.

'Hal ini sesuai arahan Menteri Nadiem Makarim dan mengacu pada Permendikbudristek No.30 Tahun 2021, pada Desember ini dibentuk Satgas PPKS, kata Rektor Unsri di Palembang, Senin 13 Desember 2021," ujar Anis seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Pelajar Tewas Dianiaya di Lombok Barat, Polisi Tangkap 8 Pelaku

Ditambahkannya, sekarang ini pihaknya menghadapi masalah kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua dosen terhadap empat mahasiswi yang kini dalam proses hukum di Polda Sumsel.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x