Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Bahar Smith Dipanggil Senin 3 Januari 2022

- 2 Januari 2022, 16:29 WIB
Bahar Smith (tengah).
Bahar Smith (tengah). /PMJ News


INDOBALINEWS - Pemanggilan Bahar Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada hari Senin, 3 Januari 2022.

Polda Jawa Barat sebelumnya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan.

Kasus yang menjerat Habib Bahar terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Wayan Kondi, Nelayan yang Hilang saat Melaut Mengaku Terbawa Arus

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan Sabtu 1 Januari 2021, Penyidik Polda Jawa Barat terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith.

Dan sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.

"Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti," kata Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dilansir dari lama resmi humas.polri.go.id.

Baca Juga: Mengenal Happy New Year Heart Attack : Serangan Jantung Usai Perayaan Tahun Baru

Lebih lanjut dikatakannya untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP.

Yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak empat orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

Baca Juga: Siap Siap, Ini Bocoran Tiket Nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok

"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Penyidik, kata Ramadhan, akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation.

Baca Juga: 10 Provinsi Paling Bahagia di Indonesia Ada di Luar Jawa Bali

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. ***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah