Korban yang tinggal di Jalan Pulau Batam, Denpasar Barat itu pun belum menyadari niat jahat korban. Di tengah perjalanan, pelaku mengatakan dirinya ingin singgah di gerai ATM untuk mengambil uang. Saat itu sekitar pukul 23.00 wita.
Setibanya di sebuah gerai ATM di Jalan Raya Kuta di Bank BCA, Kuta, Badung, pelaku tiba-tiba memiting korban dan memaksanya turun dari sepeda motor. Korban yang tak berdaya pun tak kuasa melawan.
Baca Juga: Tipu Warga yang Ingin Jadi PNS, Seorang Polisi Dipecat
Setelah korban turun, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor korban. Nahasnya, di dalam jok motor itu juga ada tas korban berisi uang tunai ratusan ribu, STNK, KTP, hingga kartu ATM. Sejurus kemudian, korban langsung melapor ke Polsek Kuta. Mendapat laporan itu, polisi Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan.
"Korban mengalami total kerugian sekitar Rp. 26 juta," tambah Orpa. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian mendapatkan identitas pelaku.
Setelah mengantongi identitas pelaku, Rabu 5 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WITA, tepat tiga jam usai kejadian, pelaku akhirnya ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Taman Pancing Timur, Gang Melati 2 No. 4 Pemogan Denpasar Selatan.
Baca Juga: Selebgram Gaga Muhammad, Mantan Pacar Laura Anna Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
"Kami juga mengamankan barang bukti, sepeda motor dompet, dan barang-barang penting milik korban," kata Kompol Orpa.
Saat diinterogasi, Jhon mengaku nekat melakukan aksi perampokan karena ingin memiliki sepeda motor. Pelaku juga mengaku jika dia baru melakukan aksi kejahatan dengan modus seperti itu sebanyak satu kali. Akibat perbuatannya kini dia diamankan di Polsek Kuta. ***