INDOBALINEWS - Seorang pria warga Denpasar ditangkap polisi karena nekat membuka barrier penyekatan dan traficone penyekatan di perempatan Jalan Gatsu Barat, Kebo Iwa Denpasar Barat Bali.
Akibat aksi nekat ini, barrier dan traficone rusak dan mengganggu tugas aparat berwenang yang tengah melakukan operasi penyekatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I K.,M.H, Kanit I Jatanras Iptu I Nengah Seven Sampeyana, SH, MH bersama Kasubnit 1 Ipda I KAdek Astawa Bagia, SH dan tim telah melakukan penangkapan Tindak Pidana Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Ini Jenis Unggahan yang Berpotensi Jadi Jejak Digital Negatif
"Penangkapan atas I Nyoman Gede S ini dilakukan atas dasar laporan dari I Gusti Made Ambara, SH dengan saksi I Made Budiasa atas peristiwa yang berlangsung di Jalan Perempatan Gatsu Barat Kebo Iwa Denpasar Barat," ujar Mikael dalam pernyataan resminya Kami 15 Juli 2021.
Lebih lanjut dikatakannya, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu 14 Juli 2021 sekira pukul 09.30 saat mobil pick up warna hitam lewat di TKP. Kemudian mobil tersebut berhenti di Jalan Gatsu Barat Kebo Iwa Denpasar.
Lantas, pengemudi turun dan langsung mengangkat barier dan penyekat jalan lalu melempar ke pinggir jalan. Tak hanya itu, kemudian orang tersebut berteriak - teriak menyuruh pengguna jalan lain untuk melewati pembatas tersebut. Setelahnya pelaku meninggalkan TKP menggunakan mobil pick upnya menuju arah timur.
Baca Juga: 3 Bule Langgar Prokes di Ubud, Didenda Rp1 Juta Per Orang
Berdasarkan adanya informasi bahwa ada orang yang membuka paksa penyekatan di TKP, Tim Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 I Nengah Seven didampingi Kasubnit 1 Jatanras melakukan penyelidikan di TKP.