Selebgram Gaga Muhammad, Mantan Pacar Laura Anna Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

- 4 Januari 2022, 18:32 WIB
Gaga Muhammad akhirnya dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan dengan Rp10 juta, hal ini yang jadi pertimbangan jaksa.
Gaga Muhammad akhirnya dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan dengan Rp10 juta, hal ini yang jadi pertimbangan jaksa. /Tangkap Layar/YouTube Sambel Lalap dan Instagram.com/@keanuagl

INDOBALINEWS - Mantan pacar Laura Anna yang belum lama meninggal dunia setelah dua tahun harus berjuang menahan sakit setelah kecelakaan mau bersama sang kekasih, Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.

Selain hukuman penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 4 Januari 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Gaga membayar denda sebesar Rp10 juta.

 JPU juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik selebgram bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu untuk dikembalikan.

Baca Juga: Penyidik Dapatkan 2 Alat Bukti, Bahar Smith Resmi Ditahan

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya di depan sidang Selasa 4 Januari 2021 seperti dilansir dari Antara.

Menanggapi tuntutan tersebut, Gaga Muhammad menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum dan meminta waktu seminggu untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan.

Baca Juga: Pulang Liburan di Bali Wisdom Asal Surabaya Positif Omicron, Satgas Covid Turunkan Tim Tracing

Sidang lanjutan Gaga Muhammad rencananya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada 10 Januari 2022 dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.

Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x