Tipu Warga yang Ingin Jadi PNS, Seorang Polisi Dipecat

- 6 Januari 2022, 13:40 WIB
Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) seorang personel kepolisian di Mapolres Buleleng Bali Rabu 5 Januari 2022.
Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) seorang personel kepolisian di Mapolres Buleleng Bali Rabu 5 Januari 2022. /Dok Polres Buleleng Bali

INDOBALINEWS - Banyak orang harus berjuang keras untuk bisa mengabdi di Polri, tapi Iptu Wayan malah menyia-nyiakan posisinya karena tergoda melakukan kejahatan.

Sehingga personel Polres Buleleng bernama lengkap Iptu Wayan Putra Yasa ini harus diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kepolisian Republik Indonesia setelah menjalani sidang disiplin.

Pelaksanaan pemberhentian tersebut dilakukan dengan upacara pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri pada hari Rabu 5 Januari pukul 08.00 wita di halaman Mapolres Buleleng, Bali.

Baca Juga: Berpotensi Rusak Generasi Muda,Pelaku Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp1 Miliar Dibekuk Polres Badung

Namun, Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tersebut.

Sebagai ganti sekaligus simbol, seorang anggota polisi berdiri di tengah lapangan sambil memegang foto Putra Yasa yang terbingkai pigura.

Putra Yasa diberhentikan dengan tidak hormat akibat perbuatan pidana penipuan. Ia nekat menjanjikan bisa membantu korban untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan catatan memberikan imbalan berupa uang kepada Putra Yasa. Alhasil warga yang ingin jadi PNS tergiur.

Tindakan Putra Yasa menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dan Putra Yasa ditahan penyidik sampai mengikuti persidangan dan mendapatkan putusan hukum tetap, waktu itu dihukum hanya bulanan.

Baca Juga: Liga 1 Putaran Pertama, Persebaya VS Bali United 3:1

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x