Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan, Predator Anak di Pondok Pesantren

- 12 Januari 2022, 06:25 WIB
Herry Wirawan dituntut kejati Jabar dengan hukuman mati dan kebiri kimia
Herry Wirawan dituntut kejati Jabar dengan hukuman mati dan kebiri kimia /DeskJabar / Yedi Supriadi/

Baca Juga: Begini Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Properti di Bali yang Dilaporkan Seorang Artis Sinetron

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah