INDOBALINEWS - Hukuman mati dijatuhkan kepada Herry Wirawan, si predator anak di pondok pesantren dengan korban 13 santriwati.
Tuntutan mati ini dibacakan oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhadap terdakwa kasus pemerkosaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga: Viral Video Sajen Semeru, Pelaku Intoleransi Diburu Polisi
Dikatakan Asep juga bahwa tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Waspada, Ada Tren Peningkatan Kasus Omicron Terutama yang Memiliki Riwayat Perjalanan dari Turki
Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta, serta hukuman tambahan lainnya termasuk kebiri kimia.