Polresta Denpasar Ungkap Kasus Narkoba: Selebgram Zainnatu Sundus Sudah Tiga Bulan Konsumsi Sabu

- 31 Januari 2022, 20:54 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti kasus narkoba yang melibatkan selebgram Zainnatu Sundus, Senin 31 Januari 2022.
Petugas menunjukkan barang bukti kasus narkoba yang melibatkan selebgram Zainnatu Sundus, Senin 31 Januari 2022. /ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip paket sabu berat bersih 0,5 gram, satu buah pipa kaca berisi sabu berat bersih 0,04 gram dan satu buah plastik bekas pembungkus permen, satu buah bong, satu buah korek api dan satu gawai.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x