Anggap Kliennya Tak Bersalah, Sri Dharen Harapkan Keadilan untuk Dilshod Alimov

- 17 Februari 2022, 21:14 WIB
Sri Dharen selaku kuasa hukum WNA Uzbekistan Dilshold Alimov.
Sri Dharen selaku kuasa hukum WNA Uzbekistan Dilshold Alimov. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Sudah jatuh tertimpa tangga, ini gambaran kemalangan yang bertubi-tubi yang tengah dialami seorang WNA Uzbekistan bernama Dilshold Alimov (33) saat ini.

Bagaimana tidak, ia terpaksa harus duduk di kursi persidangan atas dugaan melakukan pencurian sesuai Pasal yang dikenakan yakni Pasal 362 KUHP.

"Hari ini kami mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan terhadap klien kami," kata Sri Dharen selaku kuasa hukum Dilshold Alimov saat ditemui di kantornya, Kamis 17 Februari 2022 di Denpasar Bali.

Baca Juga: Pesawat Singapore Airlines Kembali Mendarat Mulus di Bandara Ngurah Rai Bali Disambut Water Salute

Sri Dharen lantas menceritakan, kasus ini bermula ketika Dilshold Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.

Lantaran orang asing, ia kemudian bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai direktur, sedangkan Dilshold Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan.

Baca Juga: Kakek Hilang di Sungai Tukad Pancoran Akhirnya Ditemukan Meninggal

Setelah beberapa tahun berjalan, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov dengan F.

Di mana Dilshold Alimove menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021.

Sehingga Dilshold Alimove kemudian meminta pertanggujabawan laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan.

Baca Juga: Kadensus 88 Antiteror Hadiri Ngopi Kebangsaan PGN Bali: Merajut Kebhinekaan Melawan Intoleran

"Akan tetapi, F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya," terang Sri Dharen.

Meski tidak memperoleh tanggapan dari F, Dilshold Alimove mencoba sabar dengan terus menghubungi F agar melaporkan transaksi keuangan secara lengkap.

Singkat cerita, Dilshold Alimove kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021. Kedatangannya untuk bertemu dengan F, sebagaimana saran dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Satpol PP Razia Kondom Jelang Valentine, Dokter Tirta: Cegah Seks Bebas Melalui Edukasi, Bukan Razia Kondom

Namun 3 jam ditunggu, F tidak muncul ke kantor PT Peak Solutions Indonesia. Bahkan ketika dihubungi, F tidak memberi jawaban.

Lama tak ada kepastian dari F, Dilshold Alimove lalu mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, guna dicocokkan dengan dokumen yang ia pegang.

Baca Juga: Dr Tirta dan Ayah Jerinx Ungkap Ini di Sidang Kasus Jerinx Melawan Adam Deni

Namun anehnya, Dilshold Alimove selaku pendiri perusahaan justru dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian. Padahal saat itu ada karyawan lain, dan dokumen yang diambil untuk diaudit juga ada di meja.

"Oleh karenanya, kami mohon majelis hakim untuk memberi keadilan yang seadil-adilnya kepada klien kita," ucap Sri Dharen. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x