Ditangkap Densus 88, Tim Hukum Munarman Siapkan Langkah Pra Peradilan

- 28 April 2021, 10:00 WIB
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman .
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman . /Antara

INDOBALINEWS - Tim Advokasi Munarman mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah Pra Peradilan atas penangkapan Tim Densus 88 Polri terhadap mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Kuasa hukum FPI, Azis Yanuar membenarkan kalau Munarman ditangkap berkaitan dugaan kasus baiat tahun 2015.

"Katanya terkait baiat 2015," kata Azis Yanuar dilansir Pikiran-Rakyat.com, Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: BP2MI : Diperkirakan Ada 4,2 Juta Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban Penempatan Ilegal

Atas penangkapan Munarman, tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan.

"Kita akan praperadilan," tegasnya lagi.

Munarman ditangkap Datasemen Khusus (Densus) 88 di kediamannya di Tangerang Selatan.

Baca Juga: Mabes Polri Benarkan Penangkapan terhadap Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman

Hariadi Nasution, tim Advokasi Munarman lainnya  mengatakan, dalam penangkapan itu beberapa barang bukti diamankan Densus 88.

Diantaranya buku-buku koleksi Munarman. Ada juga beberapa barang lainnya yang turut diamankan, seperti deterjen dan obat pembersih toilet.

"Dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan Mushola," kata Hariadi Nasution dalam keterangannya.

Baca Juga: Mengapa Kita Harus Mengiringi Doa untuk Buah Hati Tercinta?

Penangkapan Munarman diduga lantaran mantan Pentolan FPI diduga Berafiliasi dengan jaringan ISIS.

Namun kabar ini ditepis oleh Hariadi Nasution. Dia menyampaikan, sejak awal Kliennya dan FPI telah secara jelas membantah keras.

Pasalnya kata dia, berdasarkan keyakinan Munarman tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakininya.

Baca Juga: Gus Zaim Ingin Santri Miliki Kecakapan Menulis, Tepis Pesantren sebagai Markas Aliran Radikal

Bahkan, kliennya justru selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya.

"Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi Hak Asasi Klien Kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman ditangkap berkaitan dengan kegiatan baiat di berbagai daerah.

Baca Juga: Banyak Anak Jadi Korban, Klungkung Perketat Perarem Narkoba di Setiap Desa Adat

Kasus baiat tersebut di antaranya, baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan. Meski begitu, Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci terkait baiat yang diikuti oleh Munarman tersebut.

Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga membenarkan kabar penangkapan Munarman.

Yusri Yunus mengatakan, Munarman ditangkap di rumahnya di Bukit Modern Hill, Cluster Bukit Modern, Blok G5 Nomor 8, sekira Pukul 15.35 WIB. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x