Penyimpangan yang ditemukan terkait adanya kredit fiktif yang dibuat oleh RD dkk. dan adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah," ujar Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa, S.I.K.
Selain itu kata Kasatreskrim Polres Badung melanjutkan, bahwa masih ada beberapa kelemahan terkait pengelolaan keuangan LPD.
Seperti LPD sudah memiliki daftar nominatif pinjaman, namun daftar nominatif pinjaman yang ada pada sistem dengan yang ada di neraca berbeda. Juga terdapat selisih antara daftar nominatif kredit di sistem neraca.
LPD juga tidak memiliki kebijakan tertulis terkait SOP pemberian pinjaman dan tidak memiliki kebijakan terkait persyaratan dokumen kredit seperti KTP, KK, tidak melakukan analisis kredit, tidak menyertakan hasil rapat komite kredit, tidak menyertakan dokumentasi berupa foto atas jaminan, dan tidak menyertakan bukti cek jaminan ke lapangan.
Selanjutnya LPD belum memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui oleh paruman Desa dan disahkan oleh Bendesa.
Kemudian LPD belum memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA (asset yang diambil alih). Dalam memberikan kredit LPD sudah dilengkapi dengan syarat permohonan kredit namun belum dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan kredit.
Baca Juga: Parkir Motor dengan Kunci Kontak Masih Nyantol, Motor Wayan Lenyap
LPD dalam melakukan pemberian kredit tidak mempertimbangkan azas-azas pemberian kredit yang sehat (5c). (character, capacity, capital, condition, dan collateral).
Kepala LPD tidak mempedomani Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomer 3 tahun 2017 tentag Lembaga Perkreditan Desa.