INDOBALINEWS - Satreskrim Polres Badung menetapkan tersangka terhadap Kepala LPD Desa Adat Gulingan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung dengan inisial RD.
Menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H, RD ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar 30 miliar rupiah. Kasus ini berawal adanya nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungannya pada tahun 2021.
"Dari hasil gelar perkara pada hari Kamis 10 Pebruari 2022 penyidik meningkatkan status Terlapor inisial RD (Kepala LPD Desa Adat Gulingan) menjadi Tersangka sesuai pasal Primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Subsider pasal 3 jo pasal 18 dan / atau pasal 9 UU No 31 tahun 1999," ungkap Kapolres dalam pernyataan resminya Sabtu 26 Februari 2022.
Baca Juga: Video Viral Sepasang Remaja Mesum di Renon, Polda Bali Berikan Sanksi Tegas 2 Pelaku Penyebaran
Lebih lanjut dikatakan Kapolres dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan hasil audit yang ditemukan dengan kerugian sebesar Rp30.922.440.294.
Hasil tersebut ditemukan pasca Polres Badung melalui Sat Reskrim khsusunya Unit Tindak Pidana Korupsi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dari nasabah tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan para saksi, potensi kerugian atas kesalahan pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Gulingan disebabkan oleh Kepala LPD.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi (39 saksi red) termasuk saksi ahli ditemukan fakta-fakta bahwa timbulnya kerugian terhadap LPD Desa Adat Gulingan sebabkan adanya penyimpangan yang dilakukan RD dkk," tuturnya lagi.