Polisi Usut Kerugian Keuangan 30 Miliar di LPD Desa Adat Gulingan, Ini Deretan Kelemahan Pengelolaan LPD

- 26 Februari 2022, 14:54 WIB
Ilustrasi tersangka korupsi.
Ilustrasi tersangka korupsi. /Dok Humas Polres Badung Bali

INDOBALINEWS - Satreskrim Polres Badung menetapkan tersangka terhadap Kepala LPD Desa Adat Gulingan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung dengan inisial RD.

Menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H, RD ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar 30 miliar rupiah. Kasus ini berawal adanya nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungannya pada tahun 2021. 

"Dari hasil gelar perkara pada hari Kamis 10 Pebruari 2022 penyidik meningkatkan status Terlapor inisial RD (Kepala LPD Desa Adat Gulingan) menjadi Tersangka sesuai pasal Primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Subsider pasal 3 jo pasal 18 dan / atau pasal 9 UU No 31 tahun 1999," ungkap Kapolres dalam pernyataan resminya Sabtu 26 Februari 2022.

Baca Juga: Video Viral Sepasang Remaja Mesum di Renon, Polda Bali Berikan Sanksi Tegas 2 Pelaku Penyebaran

Lebih lanjut dikatakan Kapolres dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan hasil audit yang ditemukan dengan kerugian sebesar Rp30.922.440.294.

Hasil tersebut ditemukan pasca Polres Badung melalui Sat Reskrim khsusunya Unit Tindak Pidana Korupsi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dari nasabah tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan para saksi, potensi kerugian atas kesalahan pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Gulingan disebabkan oleh Kepala LPD.

Baca Juga: Cek Fasilitas dan Kenyamanan yang Bisa Diperoleh Saat Karantina Bubble di Sofitel Bali Nusa Dua Beach Resort

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi (39 saksi red) termasuk saksi ahli ditemukan fakta-fakta bahwa timbulnya kerugian terhadap LPD Desa Adat Gulingan sebabkan adanya penyimpangan yang dilakukan RD dkk," tuturnya lagi.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x