Polisi Sebut Aplikasi Binomo Mirip Judi Online Berkedok Trading, Pemilik Diduga Berada di Indonesia

- 11 Maret 2022, 20:03 WIB
Indra Kenz,. tersangka kasus penipuan investasi ilegal menggunakan aplikasi Binomo.
Indra Kenz,. tersangka kasus penipuan investasi ilegal menggunakan aplikasi Binomo. /Instagram @indrakenz

Whisnu memastikan akan terus mengusut kasus Binomo ini. Polri akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengungkap siapa dalang dibalik penipuan trading bodong ini.

"Kami masih mencoba mengusut lebih dalam bagaimana sistemnya, siapa di balik layar (aplikasi) itu. Kami akan diungkap semuanya, Tentunya kami akan berkerjasama dengan OJK serta Kementerian Kominfo untu mengungkap siapa dalangnya dan dimana tempatnya," tegasnya.

"Dalam proses penyelidikan ini, Polri akan transparan, akuntable dan siap dipantau oleh masyarakat, supaya tidak terjadi lagi kasus seperti ini di kemuian hari, cukup kasus ini saja. Karena saat ini kami telah menerima 8 laporan robot trading dan 2 kasus seperti Binomo," sambungnya.

Whisnu juga mengatakan penyidik menduga pemilik aplikasi Binomo berada di Indonesia.

Baca Juga: Update Kasus Covid 19 Denpasar: Kasus Aktif Terus Menurun di Bawah 1%

"Kami duga (pemilik Binomo) ada di Indonesia," cetusnya.

Kendati demikian, Whisnu masih enggan membeberkan identitas dari pemilik Binomo tersebut. Sebab masih dalam proses penyelidikan penyidik.

"Kami masih dalami dan telusuri melalui payment gateway karena kami menduga ada pelaku lain diluar Indra Kenz," jelasnya.

Seperti diketahui, crazy rich asal Medan Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Jelang MotoGP, Pesanan Kamar Hotel Capai 90 Persen, Terkonfirmasi Hanya 6,6 Persen

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x