Polisi Sebut Aplikasi Binomo Mirip Judi Online Berkedok Trading, Pemilik Diduga Berada di Indonesia

- 11 Maret 2022, 20:03 WIB
Indra Kenz,. tersangka kasus penipuan investasi ilegal menggunakan aplikasi Binomo.
Indra Kenz,. tersangka kasus penipuan investasi ilegal menggunakan aplikasi Binomo. /Instagram @indrakenz

INDOBALINEWS - Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus penipuan investasi ilegal trading binary option dengan aplikasi Binomo.

Polisi menyebut kasus penipuan yang dilakukan tersangka Indra Kenz ini menggunakan aplikasi Binomo yang diduga seperti judi online berkedok trading.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka.

Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Quotex Doni Salmanan, Bareskrim Polri Telah Hadirkan 34 Saksi

"Dalam penindakan kasus Binomo ini menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka di antaranya perbuatan bohong penipuan dan penggelapan. Bahkan kami duga ada seperti judi online," kata Whisnu Hermawan, dikutip dari PMJ News, Jumat 11 Maret 2022.

Menurut Whisnu pengungkapan kasus ini dilakukan lantaran banyak merugikan masyarakat.

Dia menilai meski disebut sebagai investasi trading, namun pada praktiknya sangat mirip dengan judi online.

"Polri melakukan penyelidikan ini dengan kecermatan dan ketelitian karena kegiatan yang kami duga judi online ini pebuatan bohong dan merugikan masyarakat. Seolah-olah kegiatan binomo ini investasi, tapi modusnya seperti judi bola," katanya.

Baca Juga: Live Streaming Persiraja Banda Aceh vs Bali United Lanjutan Liga 1 BRI

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x