KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengesahan RAPBD

- 30 Maret 2022, 21:18 WIB
Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun (kedua kanan) yang mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka meninggalkan ruangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 30 Maret 2022. KPK resmi menahan Annas Maamun dengan dugaan menyuap Ketua DPRD Riau (2009-2014) Johar Firdaus, terkait pergeseran anggaran perubahan pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan pemberian sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun (kedua kanan) yang mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka meninggalkan ruangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 30 Maret 2022. KPK resmi menahan Annas Maamun dengan dugaan menyuap Ketua DPRD Riau (2009-2014) Johar Firdaus, terkait pergeseran anggaran perubahan pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan pemberian sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

INDOBALINEWS – Tersangka kasus dugaan suap mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menahan Annas Maamun selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan uapaya paksa penahanan tersebut untuk keperluan proses penyidikan.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif BPR NTB Ditahan Kejari Lombok Timur

 "Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu 30 Maret 2022.

KPK telah menetapkan Annas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

"Ini adalah surat perintah penyidikan dari tahun 2015 memang terasa cukup lama. Namun demikian, ini adalah beban dari pada tunggakan-tunggakan surat perintah penyidikan yang lama," ujar Karyoto.

Baca Juga: Warung Makanan Tak Perlu Tutup Saat Ramadan, Sekjen MUI: Jangan Ada ‘Sweeping’ Lagi

Kata dia penetapan tersangka terhadap Annas setelah KPK mengumpulkan berbagai informasi dan data serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana mantan Bupati Rokan Hulu/mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Suparman (SP) dan kawan-kawan.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x