INDOBALINEWS – Tersangka kasus dugaan suap mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menahan Annas Maamun selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan uapaya paksa penahanan tersebut untuk keperluan proses penyidikan.
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif BPR NTB Ditahan Kejari Lombok Timur
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu 30 Maret 2022.
KPK telah menetapkan Annas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
"Ini adalah surat perintah penyidikan dari tahun 2015 memang terasa cukup lama. Namun demikian, ini adalah beban dari pada tunggakan-tunggakan surat perintah penyidikan yang lama," ujar Karyoto.
Baca Juga: Warung Makanan Tak Perlu Tutup Saat Ramadan, Sekjen MUI: Jangan Ada ‘Sweeping’ Lagi
Kata dia penetapan tersangka terhadap Annas setelah KPK mengumpulkan berbagai informasi dan data serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana mantan Bupati Rokan Hulu/mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Suparman (SP) dan kawan-kawan.