Dua Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif BPR NTB Ditahan Kejari Lombok Timur

- 30 Maret 2022, 20:42 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim Lalu Mohammad Rasyidi (kanan) sedang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap dua tersangka kasus kredit fiktif BPR NTB sebelum dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim Lalu Mohammad Rasyidi (kanan) sedang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap dua tersangka kasus kredit fiktif BPR NTB sebelum dilakukan penahanan. /IndoBaliNews/Dok. Kejari Lotim

 

INDOBALINEWS - Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), NTB.

Kepala Kejaksaan Negeri Lotim melalui Kepala Seksi Intelijen, Lalu Mohammad Rasyidi mengatakan kedua tersangka berinisial S dan AM telah dimintai keterangan tabahan sebelum dilakukan penahanan.

"Kedua tersangka ini, ditahan untuk 20 hari ke depan," katanya, Rabu 30 Maret 2022.

Baca Juga: Warung Makanan Tak Perlu Tutup Saat Ramadan, Sekjen MUI: Jangan Ada ‘Sweeping’ Lagi

Kata di penahanan kedua tersangka sudah diketahui oleh penasihat hukum masing-masing.

Untuk sementara, katanya, kedua tersangka ini, langsung dititipkan di Rutan Selong.

Menurut Rasyidi tersangka dengan inisial S adalah bendahara pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Pringgasela.

Baca Juga: Turkish Airlines Terbang Perdana ke Bali, Layani Rute Istanbul dan Denpasar PP Tiga Kali Sepekan

Sedangkan tersangka AM merupakan karyawan dan menjabat sebagai Kepala Seksi Pemasaran BPR NTB-Lotim, untuk Kecamatan Aikmel.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x