Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Jadi Tersangka, 16 Korban Mengaku Rugi Rp88 Miliar

- 6 April 2022, 16:32 WIB
Tersangka Hendry Susanto bos investasi ilegal melalui Robot Trading Fahrenheit.
Tersangka Hendry Susanto bos investasi ilegal melalui Robot Trading Fahrenheit. /PMJ News/ Polri TV

INDOBALINEWS – Kasus investasi bodong melalui robot trading Fahrenheit telah menyeret pemiliknya, Hendry Susanto, menjadi tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka investasi bodong setelah serangkaian pemeriksaan, termasuk dengan sejumlah saksi.

Bos investasi ilegal robot trading Fahrenheit Hendry Susanto kini resmi mengenakan baju tahanan berkat ratusan pengaduan yang mengawali kasus ini.

Baca Juga: Okupansi Rata Rata di Kawasan Nusa Dua Tumbuh 182 Persen, Didominasi Wisatawan Domestik

Penyidik Bareskrim Kompol Braiel A Rondonuwu mengatakan dari 600 pengaduan telah diperiksa 16 korban dengan kerugian Rp88 miliar.

“Saat ini kami butuh dukungan masyarakat dalam selesaikan perkara ini. Saat ini kita juga berkoodinator dengan pihak PPATK. Untuk menelusuri kemana dana ini dan siapa yang menikmatinya. Itu yang kita kerjakan selanjutnya,” ujar Kompol Braiel, Rabu 6 April 2022.

Kata dia anggotanya saat ini baru berhasil menemukan dan menyita sebuah tas mewah Louis Vuitton yang diduga harganya berkisar di atas Rp100 juta.

Baca Juga: Stefano Lilipaly Dikabarkan Hengkang dari Bali United, Fakta atau Hoaks?

“Dan, kita juga minta izin ke Pengadilan Jakarta Barat untuk menyita satu apartemen,” ujarnya.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x