Kasus Investasi Bodong: Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari, Pemilik Quotex Masih Ditelusuri

- 6 April 2022, 20:00 WIB
Penahanan terhadap tersangka kasus investasi bodong Quotex Doni Salmanan diperpanjang 40 hari.
Penahanan terhadap tersangka kasus investasi bodong Quotex Doni Salmanan diperpanjang 40 hari. /Instagram @donisalmanan

INDOBALINEWS – Penahanan terhadap tersangka kasus investasi bodong Quotex Doni Salmanan diperpanjang 40 hari.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengatakan penahanan Doni sebetulnya telah berakhir pada Senin, 28 Maret 2022 lalu.

Sementara itu, tim penyidik nasih melakukan penelusuran terhadap sosok pemilik aplikasi Quotex, platform investasi bodong berkedok trading.

Baca Juga: Libur Idulfitri 2022: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 29 April dan 4-6 Mei 

"Iya, diperpanjang 40 hari ke depan," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol kepada media, Rabu 6 April 2022.

Sementara itu, tim  penyidik melakukan penelusuran terhadap pemilik Quotex.

"(Pemilik aplikasi Qoutex) Masih diselidiki," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi.

Menurut Reinhard, tim penyidik juga masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait kasus ini. Hingga kini, total saksi yang telah diperiksa sebanyak 61 orang.

Baca Juga: Persija Jakarta Terus Berburu Talenta Lokal, Hansamu Yama Pratama Sah Gabung Macan Kemayoran 

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x