Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Selong, M. Isa, Ansory, yang didampingi Kasi Intel, L. Moh. Rasyidi, menyatakan, dari hasil gelar perkara dengan pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah menetapkan jumlah kerugian negara pada kasus Alsintan ini.
"Jumlah kerugian negara, sebesar Rp4 miliar," katanya.
Baca Juga: Pasca Pandemi, Bali Buka Penerbangan Langsung ke Korsel
Hanya saja, kata dia, penetapan nama tersangka belum bisa diungkap ke publik.
Alasannya, kata dia, hasil audit secara resmi dan tertulis dari BPKP, belum diterima oleh pihak kejaksaan.
"Kalau hasil audit secara resmi telah kami terima, tentunya secara otomatis, nama-nama dari tersangka akan kita umumkan. Semoga dalam waktu tidak terlalu lama, hasil audit resmi bisa kita terima," katanya. ***