Akankah Sidang Ferdy Sambo Bisa Ungkap Fakta Sebenarnya Kematian Brigadir J?

- 1 Oktober 2022, 09:54 WIB
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Dok Divisihumaspolri

INDOBALINEWS - Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J (Brigadir Yosua) dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan yang lainnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung dan segera disidangkan.

Tentunya masyarakat akan menanti kebenaran kisah kasus yang hingga kini masih membingungkan terkait fakta sebenarnya yang terjadi ini.

Terkait kebenaran yang dinanti ini Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi pun berharap sidang Ferdy Sambo ini bisa mengungkap fakta sebenarnya.

Baca Juga: Ticket to Paradise Tayang di Bioskop, Cerita Cinta Julia Roberts dan George Clooney di Pulau Bali

"Kita apresiasi semua pihak yang sudah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikiran sehingga kasus ini bisa diungkap secara terang benderang," kata Wakil Ketua Seknas Jokowi Jabodebatek Teddy Mulyadi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 30 September 2022.

Dikatakan juga oleh Teddy bahwa tuntasnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J merupakan bukti komitmen Polri untuk menegakkan hukum di negeri ini tanpa pandang bulu.

Baca Juga: 'Pejabat Jangan Berwisata ke Luar Negeri, Agar Jadi Teladan Masyarakat'

Menurutnya, instruksi Presiden Jokowi dijalankan dengan baik oleh segenap jajaran Polri.

Tidak hanya itu, sejumlah personel yang dikenakan hukuman terkait dengan kasus ini menjadi bukti kuatnya komitmen Kapolri melakukan pembenahan secara internal.

"Kapolri membuktikan bahwa dirinya tegas dalam bersikap dan cermat dalam bertindak. Selain itu, ini merupakan bentuk proses hukum yang bebas intervensi," ujarnya seperti dilansir dari Antara Sabtu 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Berlaku Sejak 29 September 2022

Senada dengan itu, Ketua Seknas Dakwah dan Zikir Jokowi KH Rizal Maulana menyambut baik lengkapnya berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Ini menunjukkan Polri tetap independen dan lepas dari bentuk intervensi apa pun dalam proses penegakan hukum kasus Sambo," kata Rizal.

Baca Juga: Liga 1: Pelatih Persija Jakarta Thomas Doll Antusias Hadapi Persib Bandung

Ia berharap para jaksa dan hakim yang menangani perkara tersebut menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum sehingga bisa memberi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.

"Kiranya proses persidangan kasus ini berjalan lancar tanpa gangguan maupun intervensi dari pihak mana pun," harap dia.

Berkas kasus kematian Brigadir J sendiri terbagi menjadi dua bagian. Perkara dugaan pembunuhan dengan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Baca Juga: Piala Asia Futsal: Kalahkan Lebanon, Indonesia Buka Peluang Lolos ke Perempat Final

Kemudian kasus lainnya dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan tujuh orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. ***



Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x