Terlalu, Anggota DPRD Bantul Tipu Mantan Guru, Iming Imingi Sang Anak Lulus Seleksi Penerimaan CPNS

- 3 Oktober 2022, 17:06 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK. /PRMN Pikiran rakyat

 

INDOBALINEWS - Seorang anggota DPRD Bantul digelandang polisi atas dugaan penipuan seleksi penerimaan CPNS.

Anggota DPRD Bantul berinisial ESJ (37) ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tiga laporan terkait tindak pidana yang dilakukan ESJ diterima Ditreskrimum Polda DIY pada 24 Maret 2022.

Baca Juga: Seorang Pramugari Dipanggil KPK Terkait Kasus Lukas Enembe

Dan salah satu laporan tersebut berasal dari mantan guru tersangka yang diiming-imingi anak sang guru lulus seleksi penerimaan CPNS.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko mengatakan msing-masing korban, mengalami kerugian materi dengan besaran beragam mulai dari Rp 40 juta, Rp75 juta, dan Rp150 juta.

"Tersangka ESJ ditangkap dan ditahan di Mapolda DIY pada 30 September 2022 setelah tiga korban melapor ke Polda DIY," ujar Tri saat rilis pengungkapan kasus di Mapolda DIY Senin 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Tak Kapok, 4 Residivis Diciduk Polisi di Zona Merah Peredaran Narkoba

Lebih lanjut dikatakannya tersangka menawarkan diri bisa membantu dan meloloskan korban masuk seleksi CPNS atau P3K di Pemkab Bantul.

Rata rata korban adalah anak dari para pelapor atas nama Harjiman, Sutarno, dan Agus Sumarto.

Para orangtua ini tertipu iming-iming ESJ yang menjanjikan bisa membantu meloloskan anak mereka dalam penerimaan CPNS dan P3K di lingkungan Pemkab Bantul pada 2019.

Baca Juga: Surya Paloh Isyaratkan PKS dan Demokrat akan Bersatu Usung Anies Baswedan Capres dalam Pilpres 2024

Sebelum melapor kepada kami para korban sudah menghubungi dan klarifikasi terhadap tersangka untuk mediasi, namun tersangka selalu berkelit, susah ditemui, dan tidak mau mengembalikan uang," ujar dia seperti dilansir dari Antara.

Dari tiga korban yang melapor, kata dia, salah satunya guru SD tersangka yang menginginkan anaknya lolos penerimaan CPNS di Bantul.

Mengetahui mantan muridnya adalah seorang anggota DPRD Bantul yang bersangkutan kemudian berinisiatif menghubungi ESJ untuk bisa membantu mewujudkan keinginannya tersebut

Baca Juga: Liga 1: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Presiden Arema FC Tegaskan Siap Bertanggung Jawab Penuh

"Gayung bersambut dengan persyaratan di antaranya harus menyerahkan sejumlah uang, namun pada kenyataannya sampai penerimaan CPNS tersebut ternyata tidak lolos," kata dia.

Setelah menerima laporan itu, jajaran Ditreskrimum Polda DIY memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti, di antaranya 'printout' kartu ujian CPNS Bantul, kwitansi pembayaran, dan rekening koran sejumlah bank.

Baca Juga: WNA Inggris Hilang Saat Snorkeling, Hari ke Tiga Belum ketemu

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.

Tri mempersilakan jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban penipuan ESJ untuk segera melapor ke Polda DIY.***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x