Pemilik Online Shop Grab Toko Dibekuk Polisi, Tipu 980 Kustomer

- 13 Januari 2021, 20:09 WIB
Grab Toko
Grab Toko /awangmuda/Instagram @grabtoko

 

INDOBALINEWS - Seorang karyawan swasta pemilik sebuah akun online shop bernama Grab Toko yang menipu 980 (sembilan ratus delapan puluh) kostumer berhasil dibekuk polisi.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial YMP, 33 tahun yang diduga melakukan penipuan daring dan pencucian uang. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. 

Baca Juga: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Calon Tunggal Kapolri, Ini Deretan Prestasinya

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri", kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi pada wawancara yang dilakukan secara virtual, Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: 268 Orang Lagi Hari Ini Positif Terpapar Covid-19 di Bali, Update Rabu 13 Januari 2021

Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 (empat) unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 (satu) unit laptop, 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu) buah KTP dan 4 (empat) buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.

Baca Juga: Dari Presiden Jokowi, Narti Pedagang Pasar, Dokter Reisa Hingga Raffi Ahmad Disuntik Vaksin Gratis

Ditambahkan juga oleh Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com).

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x