Unit Reskrim Polsek Kuta di pimpinan Ops Panit I Ipda Adhi Waluyo, S.H. langsung melaksanakan pengejaran dan penyisiran terhadap pelaku.
Baca Juga: Bintang Premier League Kampanye Bahaya Streaming Ilegal: Waspadai Konten Bajakan di INdonesia
Dengan bantuan para pengemudi ojek online pelaku dapat diamankan bersama sepeda motor.
Identitas kendaraan Honda Scoopy warna merah hitam, th 2020, nopol : N 6221 YAP. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 20.000.000,- Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.
Dari pengakuan pelaku aksinya ini sudah berulang kali di lakukan, sebelumnya pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas pada tanggal 12 September 2022 dari LP Bangli karena kasus Curanmor bahkan sudah tiga kali keluar masuk Lapas karena kasus yang sama.
Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dalam keadaan kunci nyantol. Rencananya sepeda motor tersebut akan dijual dan hasilnya akan di gunakan untuk keperluan sehari hari.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Kuta untuk proses Penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek.