HMI Lotim Pertanyakan Proses Hukum Perusakan dan Penjarahan Bale Adat

- 9 Januari 2023, 17:06 WIB
Kapolres Lotim dan Pengurus HMI Cabang Lotim Senin 9 Januari 2023 gelar pertemuan terkait penjarahan dan perusakan Bale Adat di Kecamatan Keruak, Lombok Timur.
Kapolres Lotim dan Pengurus HMI Cabang Lotim Senin 9 Januari 2023 gelar pertemuan terkait penjarahan dan perusakan Bale Adat di Kecamatan Keruak, Lombok Timur. /Habib Indobalinews

INDOBALINEWS - Sejumlah mahasiswa yang terhimpun dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lombok Timur, mendatangi Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Alasan yang paling mendasar, kata Ketua HMI Cabang Lotim, Jusman Haerul Hadi, hanya mempertanyakan perkembangan kasus perusakan dan penjarahan bale adat yang menimpa Nenek Sainah (64).

"Kami hanya mempertanyakan bagaimana perkembangan kasus ini saja," katanya, usai pertemuan dengan Kapolres Lotim dan jajarannya, di Mapolres, Senin, 9 Januari 2023 terkait kasus saling lapor antara Nenek Sainah dan Sukismoyo.

Baca Juga: Seorang Remaja 15 Tahun Tewas Diterkam Buaya

Nenek Sainah ini, sebut dia, sudah melaporkan kasus penjarahan dan pencurian yang dilakukan oleh terlapor (Sukismoyo).

Tetapi pihak penyidik, katanya, masih melakukan penyelidikan, karena sampai saat ini, Nenek Sainah ini belum memberikan bukti kepemilikan sebagai pelapor.

Baca Juga: Rumor Transfer Pemain: Ezra Walian Disebut Tinggalkan Persib Bandung, Gabung PSS Sleman di Putaran Dua Liga 1

Sementara sebut Jusman, pihak terlapor pun, melaporkan Nenek Sainah ini dengan delik penipuan.

"Jadi antara pelapor dan terlapor, sama-sama saling laporkan," katanya.

Sementara Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, IPTU M. Fajri, S.Tr.K, menyatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan harus dilakukan dengan hati-hati.

Baca Juga: Akibat Cuaca Ekstrem, Harga Ikan Naik Rp10.000 per Kilogram di Pasar Ikan Kedonganan Bali

Awalnya, kata dia, kedua belah pihak ini, sebenarnya terlibat dalam suatu bisnis.

Penyebab masalah muncul, kata dia, barangkali dalam perjalanan menjalankan bisnisnya, terjadi selisih paham.

Baca Juga: Kasus Kombes Yulius Tak Ada Hubungan dengan Perkara Teddy Minahasa

Karena tidak sepaham inilah, kata dia, menyebabkan antara kedua belah pihak saling lapor.

Laporan dari kedua belah pihak, katanya.  tetap diterima oleh penyidik.

Baca Juga: Kabar Gembira, Batasan Usia Jemaah Haji Tahun 2023 Dicabut

"Saat ini, masih dalam tahap penyelidikan, dan sedang proses pengumpulan data dan fakta pendukung. Penyidik, tetap mengedepankan asas profesionalisme dan humanis dalam proses ini," katanya. ***

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x