Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe: Ini 5 Nama Masuk Daftar Pencegahan ke Luar Negeri

- 13 Januari 2023, 20:22 WIB
Istri Lukas Enembe (kanan).
Istri Lukas Enembe (kanan). /Dok. Antara/Hendrina Dian Kandipi/

"Pertama atas nama Yulce Wenda. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Detik -Detik Penyelundup Berlian Ratusan Butir Terciduk Petugas di Bandara Ngurah Rai Bali

Berikutnya, Ditjen Imigrasi mencegah Lusi Kusuma Dewi sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023 yang juga diusulkan oleh lembaga antirasuah.

Selanjutnya, imigrasi mencegah Dommy Yamamoto sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Kemudian, pencegahan juga dilakukan Ditjen Imigrasi terhadap Jimmy Yamatomo terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Baca Juga: Ayo Tonton WSBK 2023 di Mandalika Lombok, Catat Tanggalnya

Terakhir, imigrasi mencegah Gibbrael Isaak terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.***

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah