Sidang Vonis Ferdy Sambo, Komisi III DPR RI Yakin Hakim Pertimbangkan Rasa Keadilan Bagi Semua Pihak

- 13 Februari 2023, 10:42 WIB
Polisi dengan senjata lengkap berjaga di depan ruang sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Polisi dengan senjata lengkap berjaga di depan ruang sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

Arsul pun mengajak anggota Polri maupun masyarakat luas mengambil pelajaran dari kasus yang disebutnya begitu menyedot perhatian publik.

Menurut dia, apabila Ferdy Sambo nantinya dijatuhkan vonis berat oleh majelis hakim hal itu merupakan konsekuensi wajar yang harus diterima akibat perbuatan yang telah dilakukannya.

Baca Juga: Kocak, Mobil Ringsek Karena Ditabrak Singa Berkelahi, Pemuda Ini Tolak Berdamai

Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada Senin pukul 09.30 WIB.

Ferdy Sambo beserta empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: 2 Meninggal Dunia Tabrakan Sepeda Motor di Mahendradata, 1 Orang Asal Klungkung 1 lainnya Belum Dikenali

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah