Masih menurut tersangka, korban juga melempar gelas hingga pecah.Tersangka jadi emosi lalu memukul korban menggunakan kursi.
Baca Juga: Kena Getah Kelakuan MDS, Rafael Alun Trisambodo Relakan Jabatan Dicopot Sri Mulyani
"Yang dikencingi kaki sebelah kiri. Mabuk dia artinya lost control, saya kasi tahu dia yang tenang saya coba menenangkan dia, setelah itu dia masuk kedalam warung dan melempar gelas. Saya menyesal sangat menyesal tidak ada niat saya untuk berbuat seperti itu," kata Gede Wijaya dihadapan awak media
Kapolres Bambang Yugo menjelaskan, Wijaya ditangkap setelah menerima laporan dari istri Scott, Ni Nyoman Purnianti.
Baca Juga: Istri Digibah Buruk, Song Joong Ki Malah Tebar Pujian
Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara. Atas kejadian ini tersangka harus mempertanggung jawab kan perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.***