74 Pelaku Kriminal Dibekuk Polresta Denpasar dalam 2 Bulan

- 1 Maret 2023, 08:40 WIB
Sebagian dari 74 pelaku kriminal yang dibekuk Polresta Denpasar yang dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di MApolresta Denpasar Selasa 28 Februari 2023.
Sebagian dari 74 pelaku kriminal yang dibekuk Polresta Denpasar yang dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di MApolresta Denpasar Selasa 28 Februari 2023. /Dok Humas Polresta Denpasar

Baca Juga: Mantan Mertua Jadi Dalang di Balik Pembunuhan Abby Choi, Ternyata Tak Terima Gegara Hal Ini

Pasal yang diterapkan terhadap para pelaku yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama7 tahun, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun

“Polresta Denpasar dan Polsek jajaran tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan, kenyamanan Masyarakat dan juga para wisatawan yang datang di Bali,” tutup Kapolresta Denpasar. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x