Baca Juga: Mantan Mertua Jadi Dalang di Balik Pembunuhan Abby Choi, Ternyata Tak Terima Gegara Hal Ini
Pasal yang diterapkan terhadap para pelaku yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama7 tahun, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun
“Polresta Denpasar dan Polsek jajaran tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan, kenyamanan Masyarakat dan juga para wisatawan yang datang di Bali,” tutup Kapolresta Denpasar. ***