"Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan 'stakeholder' terkait," katanya dilansir dari Antara.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menangani kasus ini MDS sejak Rabu 22 Februari 2023 karena melakukan penganiayaan kepada D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.
Baca Juga: KN SAR Arjuna Evakuasi Keenam ABK Korban Tenggelamnya KM Linggar Petak 89 ke Pelabuhan Benoa
Setelah MDS menjadi tersangka, berikutnya S (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 24 Februari 2023.
MDS dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu.
Sedangkan S dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. **