Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak, Mario Dandy Diambil Alih Polda Metro Jaya, Ini Pertimbangannya

- 2 Maret 2023, 21:39 WIB
Mario Dandy, anak Rafael Alun Trisambodo, tersangka penganiayaan David, Emil Dardak mengomentari kasusnya.
Mario Dandy, anak Rafael Alun Trisambodo, tersangka penganiayaan David, Emil Dardak mengomentari kasusnya. /Instagram/@_broden

INDOBALINEWS - Kasus penganiyaan terhadap D seorang anak pengurus GP Anshor dengan tersangka anak pejabat pajak, Mario Dandy atau MDS memasuki babak baru.

Babak baru ini dimulai dengan peningkatan status pacar tersangka dan pengambilalihan kasus oleh Polda Metro.

Polda Metro Jaya mengatakan perlu mengambil alih dengan sejumlah pertimbangan termasuk soal optimalisasi dan efisiensi penyidikan.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Jakarta Kamis 2 Maret 2023.

 Baca Juga: CCTV dan Chat Washap Jadi Bukti, AG Pacar Mario Dandy tak Jujur Saat Bersaksi

Sebelum diambil alih Polda Metro Jaya, kasus penganiayaan di Pesanggrahan dengan korban D (17) oleh tersangka MDS (20) ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi

Baca Juga: Anda Pelaku UMKM ? Segera Urus NIB, Ini Kegunaannya

Lebih lanjut menurut Hengki, kasus tersebut diambilalih juga dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan.

"Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan 'stakeholder' terkait," katanya dilansir dari Antara.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menangani kasus ini MDS sejak Rabu 22 Februari 2023 karena melakukan penganiayaan kepada D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.

Baca Juga: KN SAR Arjuna Evakuasi Keenam ABK Korban Tenggelamnya KM Linggar Petak 89 ke Pelabuhan Benoa

Setelah MDS menjadi tersangka, berikutnya S (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 24 Februari 2023.

MDS dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu.

 Baca Juga: Stasiun Jakarta Gudang Buka Mudik Gratis 2023, Cek Syarat Pendaftaran dan Informasi Lengkapnya Disini

Sedangkan S dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. **

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x