Rudenim Denpasar Kembali Deportasi WNA Bermasalah di Bali, Kali Ini dari Kazakhstan

- 4 Maret 2023, 20:23 WIB
Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WNA asal Kazakhstan berinisial AK (29).
Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WNA asal Kazakhstan berinisial AK (29). /Kirania Hafshah/Dok. Kemenkumham

INDOBALINEWS - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah dengan administratif.

Rudenim Denpasar kembali menunjukkan langkah tegas terhadap WNA bermasalah di Pulau Dewata.

Setelah kemarin mendeportasi tiga WNA dari Malaysia (satu orang) dan Nigeria (dua), Rudenim Denpasar kembali melakukan tindakan tegas kepada WN asal Kazakhstan berinisial AK (29).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya, mengatakan, AK dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Alvaro Bautista Asapi Toprak pada WSBK Putaran Kedua

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) (red:overstay) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Berbekal Undang-Undang yang berlaku di atas Kemenkumham Bali melalui Rudenim Denpasar melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

AK sendiri diketahui mendarat di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 22 Mei 2022 silam menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur dan belajar olahraga selancar.

Baca Juga: Nong Poy, Transgender asal Thailand Ini Punya Keberuntungan Tingkat Tinggi, Dinikahi Pria Tajir Melintir

AK memiliki visa yang berlaku selama 60 hari sampai 20 Juli 2022, dan ia telah dua kali memperpanjang izin tinggalnya sehingga ia bisa tinggal sampai dengan 15 Januari 2023.

Dalam keterangannyq, AK mengaku salah membaca informasi yang tertulis dalam e-visa miliknya yaitu pada kolom yang tertera “Tanggal Terakhir Visa dapat digunakan 15 Februari 2023”.

Seharusnya ia mengacu pada izin tinggal yang berlaku sesuai dengan perpanjangan yang telah ia lakukan.

Walhasil atas ketidakcermatannya ini ia dianggap telah overstay alias melebihi masa tinggal selama 31 hari.

AK pun mengaku lebih memilih dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia karena sudah tidak memiliki cukup uang untuk membayar biaya beban (denda).

Baca Juga: Putar 5 Film Pemenang Lomba Film Pendek, Puri Kauhan Ubud Angkat Tema 'Cerita Rakyat Bali'

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red)," ungkap Anggiat.

Terlepas dari itu, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan AK ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 15 Februari 2023.

Di sisi lain, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah AK didetensi selama 17 hari dan siapnya administrasi, akhirnya AK dideportasi.

WNA asal Kazakhstan itu dideportasi menggunakan maskapai Qatar Airways, AK diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 01.05 WITA, dengan nomor penerbangan QR961 rute (DPS) Denpasar – (DOH) Doha – (ALA) Almaty International Airport, Kazakhstan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini di Bali, 4 Maret 2023: Langit Berawan, Saat Liburan

AK yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat.

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x